SERANG, BANTEN, - Dittahti Polda Banten telah membuat aturan bagi keluarga dan kerabat yang ingin membesuk tahanan yang ada di Rutan Polda Banten dimana aturan tersebut mengatur tentang waktu dan tata cara membesuk tahanan.
Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan bahwa ada aturan waktu untuk membesuk tahanan. "Dittahti Polda Banten memberikan hak dari tahanan untuk dibesuk, sehingga telah mengatur jadwal besuk tahanan yang ada dirutan Polda Banten, " kata Agus Rasyid, Kamis (27/001/2022)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Selama masa pandemi Covid 19 jadwal besuk tahanan dilakukan setiap hari kamis jam 10.00 Wib sampai dengan jam 14.00 Wib, " tambah Agus Rasyid.
Agus menjelaskan, sebelum pihak keluarga yang mau membesuk bertemu dengan tahanan pembesuk wajib menjalankan protokol kesehatan yaitu mengecek suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Bagi setiap pengunjung yang datang harus melapor ke petugas jaga tahanan kemudian petugas jaga tahanan akan melakukan pemeriksaan baik badan maupun barang yang dibawa, " ujar Agus Rasyid.
Agus Rasyid menghimbau kepada keluarga dan kerabat tahanan yang akan membesuk untuk tidak membawa barang barang yang terlarang.
"Saya menghimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa dan berusaha memasukan barang-barang berbahaya seperti senjata tajam, obat obatan terlarang. Jika ingin membawa makanan untuk tahanan bawalah makanan yang sehat, bersih tidak berbau dan tidak mengandung cabe yang pedas agar tahan yang mengkonsumsi tidak sakit perut, " tutur Agus Rasyid.**